A.
Pengertian
KTSP
KTSP merupakan kurikulum
berorientasi pada pencapaian kompetensi, oleh sebab itu kurikulum ini merupakan
penyempurnaan dari kurikulum Berbasis Kompetensi atau yang kita kenal dengan
KBK (kurikulum 2004).
Kurikulum Tingkat Satuan
Pendidikan, lahir dari semangat otonomi daerah, dimana urusan pendidikan tidak
semuanya tanggung jawab pusat, akan tetapi sebagian menjadi tanggung jawab
daerah, oleh sebab itu dilihat dari pola atau model pengembangan KTSP merupakan
salah satu model kurikulum yang bersifat desentralistik.
Dalam Standar Nasional Pendidikan (SNP
Pasa 1, Ayat15), dijelaskan bahwa Kurikulum Tingkat Satuan Pendidikan (KTSP) adalah
kurikulum operasional yang disusun dan dilaksanakan oleh masing-masing satuan
pendidikan. Penyusunan KTSP dilakukan oleh satuan pendidikan dengan
memperhatikan dan berdasarkan standar kompetensi serta kompetensi dasar yang
dikembangkan oleh Badan Standar Nasional Pendidikan (BSNP).
Ada beberapa hal yang berhubungan
dengan makna kurikulum operasional. Pertama, sebagai kurikulum yang bersifat
operasional, maka dalam pengembangannya, KTSP tidak akan lepas dari
ketetapan-ketetapan yang telah disusun pemerintah secara nasional. Hal ini
sesuai dengan Undang-Undang No. 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan
Nasional Pasal 36 Ayat 1, yang menjelaskan bahwa pengembangan kurikulum mengacu
pada Standar Nasional Pendidikan untuk mewujudkan Tujuan Pendidikan Nasional.
Daerah dalam menentukan isi pelajaran terbatas pada pengembangan kurikulum
muatan lokal, yakni kurikulum yang memiliki kekhasan sesuai dengan kebutuhan
daerah, serta aspek pengembangan diri yang sesuai dengan minat siswa. Jumlah
jam Pelajaran kedua aspek tersebut ditentukan oleh pemerintah.
Kedua, sebagai kurikulum
operasional, para pengembang KTSP, dituntut dan harus memerhatikan ciri khas
kedaerahan, sesuai dengan bunyi Undang-Undang No. Tahun 2003 ayat 2, yakni
bahwa kurikulum pada semua jenjang dan jenis pendidikan dikembangkan dengan
prinsip diversifikasi sesuai dengan satuan pendidikan, potensi daerah, dan
peserta didik. Misalnya, ketika standar isi mengharuskan siswa mempelajari
masalah transfortasi, maka para pengembang KTSP di suatu daerah akan berlainan
dengan daerah lain. Pengembang KTSP di jawa misalkan akan mengembangkan isi
kurikulum tentang transportasi darat, sedangkan di kalimatan akan banyak
membahas transportasi air/sungai. Dengan demikian, walapun topik yang dikaji
mungkin sama secara nasional akan tetapi materi/ isi dari topik tersebut
mungkin akan lain.
Ketiga, sebagai kurikulum
operasional, para pengembang kurikulum di daerah memiliki keluwesaan dalam
mengembangkan kurikulum menjadi unit-unit pelajaran, misalkan dalam
mengembangkan strategi dan metode pembelajaran, dalam menentukan media
pembelajaran dalam menentukan evaluasi yang dilakukan termasuk dalam menentukan
berapa kali pertemuan dan kapan suatu topik materi harus dipelajari siswa agar
kompetensi dasar yang telah ditentukan dapat tercapai.
B.
Tujuan
KTSP
Menurut Mulyasa (2010:22) Secara umum
tujuan di terapkannya ktsp adalah untuk memandirikan dan memberdayakan satuan
pendidikan melalui pemberian kewenangan (otonomi) kepada lembambaga pendidikan
dan mendorong sekolah untuk melakukan pengambilan keputusan secarapartisifatif
dalam pengembangan kurikulum.
Secara khusus tujuan di terapkannya KTSP
adalah untuk :
1. Meningkatkan
mutu pendidikan melalui kemnadirian dan inisiatif sekolah dalam mengembangkan
kurikulum, mengelola dan memberdayakan sumberdaya yang tersedia.
2. Meningkatkan
kepedulian warga sekolah dan masyarakat dalam pengembangan kurikulum
melaluipengambilan keputusan bersama.
3. Meningkatkan
kompetisi yang sehat antara satuan pendidikan tentang kualitas pendidikan yang
akan dicapai.
KTSP
perlu diterapkan oleh setiap satuan pendidikan terutama berkaitan dengan tujuh
hal sebagai berikaut:
1. Sekolah
lebih mengetahui kekuatan, kelemahan, peluang, dan ancaman bagi dirinya sendiri
sehingga ia dapat mengoptimalkan pemanfaatan sumberdaya yang tersedia untuk
memajukan lembaganya
2. Sekolah
lebih mengetahui kebutuhan lembaganya
3. Pengambilan
keputusan yang dilakukan oleh pihak sekolah lebih cocok untuk memenuhi
kebutuhan sekolah
4. Keterlibatan
semua warga sekolah dan masyarakat dalam pengembangan kurikulum menciptakan
transpransi dan demograsi yang sehat serta lebih efisien.
5. Sekolah
lebih bertanggung jawab tentang mutu pendidikan
6. Sekolah
bisa melakukan persaingan sehat dengan sekolah-sekolah yang lain
7. Sekolah
dapatdengan cepat merespon aspirasi masyarakat.
A.
Landasan
Pengembangan KTSP
1.
Undang-undang
Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sisdiknas
Dalam
undang-undang sisdiknas tersebut dikemukakan bahwa
standar nasional pendidikan terdiri atas standar isi, standar proses,
standar kompetensi lulusan, standar tenaga kependidikan, standar
sarana dan prasarana, standar pengelolaan, standar pembiayaan, dan
standar penilaian pendidikan yang harus ditingkatkan secara
berencana dan berkala. Standar nasional pendidikan digunakan
sebagai acuan pengembangan kurikulum, tenaga kependidikan,
sarana dan prasarana, pengelolaan, dan pembiayaan. Pengembangan
standar nasional pendidikan serta pemantauan dan pelaporan
pencapaiannya secara nasional dilaksanakan oleh suatu badan
standarisasi, penjaminan, dan pengendalian mutu pendidikan.
standar nasional pendidikan terdiri atas standar isi, standar proses,
standar kompetensi lulusan, standar tenaga kependidikan, standar
sarana dan prasarana, standar pengelolaan, standar pembiayaan, dan
standar penilaian pendidikan yang harus ditingkatkan secara
berencana dan berkala. Standar nasional pendidikan digunakan
sebagai acuan pengembangan kurikulum, tenaga kependidikan,
sarana dan prasarana, pengelolaan, dan pembiayaan. Pengembangan
standar nasional pendidikan serta pemantauan dan pelaporan
pencapaiannya secara nasional dilaksanakan oleh suatu badan
standarisasi, penjaminan, dan pengendalian mutu pendidikan.
2.
Peraturan
Pemerintah Nomor 19 tahun 2005.
Peraturan
pemerintah nomor 19 tahun 2005 adalah peraturan
tentang standar nasional pendidikan (SNP). SNP merupakan kriteria
minimal tentang sistem pendidikan di seluruh wilayah hukum negara
kesatuan republik Indonesia (NKRI). Dalam peraturan tersebut
dikemukakan bahwa kurikulum adalah seperangkat rencana dan
peraturan mengenai tujuan, isi, dan bahan pelajaran serta cara yang
digunakan sebagai pedoman penyelenggaraan kegiatan pembelajaran
untuk mencapai tujuan pendidikan tertentu.
tentang standar nasional pendidikan (SNP). SNP merupakan kriteria
minimal tentang sistem pendidikan di seluruh wilayah hukum negara
kesatuan republik Indonesia (NKRI). Dalam peraturan tersebut
dikemukakan bahwa kurikulum adalah seperangkat rencana dan
peraturan mengenai tujuan, isi, dan bahan pelajaran serta cara yang
digunakan sebagai pedoman penyelenggaraan kegiatan pembelajaran
untuk mencapai tujuan pendidikan tertentu.
3.
Permendiknas
Nomor 22 Tahun 2006.
Peraturan
menteri pendidikan nasional nomor 22 tahun 2006
mengatur tentang standar isi untuk satuan pendidikan dasar dan
menengah yang selanjutnya disebut standar isi, mencakup lingkup
materi minimal dan tingkat kompetensi lulusan minimal untuk
mencapai kompetensi lulusan minimal pada jenjang dan jenis
pendidikan tertentu.
mengatur tentang standar isi untuk satuan pendidikan dasar dan
menengah yang selanjutnya disebut standar isi, mencakup lingkup
materi minimal dan tingkat kompetensi lulusan minimal untuk
mencapai kompetensi lulusan minimal pada jenjang dan jenis
pendidikan tertentu.
4.
Permendiknas
Nomor 23 Tahun 2006.
Peraturan
menteri pendidikan nasional nomor 23 tahun 2006
mengatur standar kompetensi lulusan untuk satuan pendidikan dasar
dan menengah digunakan sebagai pedoman penilaian dalam
menentukan kelulusan peserta didik. Standar kompetensi lulusan
meliputi standar kompetensi lulusan minimal satuan pendidikan
dasar dan menengah, standar kompetensi lulusan minimal kelompok
mata pelajaran, dan standar kompetensi lulusan minimal mata
pelajaran, yang akan bermuara pada kompetensi dasar.
mengatur standar kompetensi lulusan untuk satuan pendidikan dasar
dan menengah digunakan sebagai pedoman penilaian dalam
menentukan kelulusan peserta didik. Standar kompetensi lulusan
meliputi standar kompetensi lulusan minimal satuan pendidikan
dasar dan menengah, standar kompetensi lulusan minimal kelompok
mata pelajaran, dan standar kompetensi lulusan minimal mata
pelajaran, yang akan bermuara pada kompetensi dasar.
5.
Permendiknas
Nomor 24 Tahun 2006.
Peraturan
menteri pendidikan nasional nomor 24 tahun 2006
mengatur tentang pelaksanaan standar kompetensi lulusan (SKL) dan
standar isi (SI). Dalam peraturan ini dikemukakan bahwa satuan
pendidikan dasar dan menengah mengembangkan dan menetapkan
kurikulum tingkat satuan pendidikan dasar dan menengah sesuai
kebutuhan satuan pendidikan yang bersangkutan.
mengatur tentang pelaksanaan standar kompetensi lulusan (SKL) dan
standar isi (SI). Dalam peraturan ini dikemukakan bahwa satuan
pendidikan dasar dan menengah mengembangkan dan menetapkan
kurikulum tingkat satuan pendidikan dasar dan menengah sesuai
kebutuhan satuan pendidikan yang bersangkutan.
B.
Karakteristik
KTSP
Pengertian kurikulum dapat dilihat dari
beberapa sudut pandang, yakni kurikulum sebagai sejumlah mata pelajaran yang
harus ditempuh oleh siswa dalam kurun waktu tertentu, kurikulum sebagai seluruh
aktivitas siswa untuk memperoleh pengalaman, serta kurikulum sebagai
perencanaan program pembelajaran. Demikian juga dilihat dari desainnya,
kurikulum terdiri dari 4 desain, yakni kurikulum disiplin ilmu atau yang dikenal dengan
kurikulum subjek akademis, kurikulum pengembangan individu yang sering kita
kenal dengan kurikulum humanistik, kurikulum berorientasi pada kehidupan
masyarakat atau yang kita kenal dengan rekonstruksi sosial serta kurikulum
teknologis.
Dihubungkan dengan konsep dasar dan
desain kurikulum di atas, maka KTSP memliki semua unsur tersebut yang sekaligus merupakan karakteristik KTSP itu
sendiri, yakni :
1. Dilihat
dari desainnya KTSP adalah kurikulum yang berorientasi pada disiplin ilmu. Hal
ini dapat dilihat dari pertama, struktur program KTSP yang memuat sejumlah
mata pelajaran yang harus ditempuh oleh
peserta didik. Kedua, kriteria keberhasilan KTSP lebih banyak diukur dari
kemampuan siswa menguasai materi pelajaran. Hal ini dapat dilihat dari sistem
kelulusan yang ditentukan oleh standar minimal penguasaan isi pelajaran seperti
yang di ukur dari hasil Ujian Nasional.
2. KTSP
adalah kurikulum yang berorientasi pada pengembangan individu. Hal ini dapat
dilihat dari prinsip-prinsip pembelajaran dalam KTSP yang menekankan pada
aktivitas siswa untuk mencari dan menentukan sendiri materi pelajaran melalui
berbagai pendekatan dan strategi pembelajaran yang disarankan misalnya CTL,
inkuiri, pembelajaran fortopolio dan lain sebagainya.
3. KTSP
adalah kurikulum yang mengakses kepentingan daerah. Hal ini tampak pada salah
satu prinsip KTSP yakni berpusat pada potensi, perkembangan, kebutuhan,
kepentingan peserta didik dan lingkungan.
4. KTSP
merupakan kurikulum teknologis. Hal ini dpat dilihat dari adanya standar
kompetensi, kompetensi dasar yang kemudian dijabarkan pada indikator hasil belajar,
yakni sejumlah perilaku yang terukur sebagai bahan penilaian.
C.
Prinsip-prinsip
Pengembangan Kurikulum Tingkat Satuan Pendidikan (KTSP)
1.
Berpusat
pada Potensi, Perkembangan, Kebutuhan, dan Kepentingan Peserta Didik, dan
Lingkungannya.
KTSP memiliki prinsip bahwa peserta
didik memiliki potensi sentral untuk mengembangkan kompetensinya agar menjadi
manusia yang beriman dan bertakwa kepada Tuhan Yang Maha Esa, berakhlak mulia,
sehat, berilmu, cakap, kreatif, mandiri dan menjadi warga negara yang demokratis
serta bertanggung jawab.
2.
Beragam
dan Terpadu
kurikulum memerhatikan keragaman
karakteristik peserta didik, kondisi daerah, jenjang dan jenis pendidikan,
serta mengadat istiadat, status sosial, ekonomi, dan gender. Kurikulum ini
meliputi substansi komponen muatan wajib kurikulum, mjuatan lokal, dan
pengembangan diri secara terpadu, serta disusun dalam berkaitan dan
kesinambungan yang bermakna.
3.
Tanggap
Terhadap Perkembangan Ilmu Pengetahuan, Teknologi, dan Seni
Kurikulum
dikembangkan atas dasar kesadaran bahwa ilmu pengetahuan, teknologi dan seni
berkembang secara dinamis. Oleh karena itu, semangat dan isi kurikulum
memberikan pengalaman belajar peserta didik untuk mengikuti dan memanfatakan
perkembangan ilmu pengetahuan, teknologi, dan seni.
4.
Relevan
dengan Kebutuhan Kehidupan
Pengembangan
kurikulum dilakukan dengan melibatkan pemangku kepentingan (stakeholders) untuk
menjamin relevansi pendidikan dengan kebutuhan kehidupan, termasuk didalmnya
kehidupan kemasyarakatan, dunia usaha dan dunia kerja.
5.
Menyeluruh
dan Berkesinambungan
Substansi
kurikulum mencakup keseluruhan dimensi kompetensi, bidang kajian keilmuan dan
mata pelajaran yang direncanakan dan disajikan secara berkesinambungan
antarsemua jenjang pendidikan.
6.
Belajar
Sepanjang Hayat
Belajar
diarahkan kepada proses pengembangan, pembudayaan, dan pemberdayaan peserta
didik yang berlangsung sepanjang hayat. Kurikulum mencerminkan keterkaitan
antara unsur-unsur nonformal dan informal dengan memperhatikan kondisi dan
tuntutan lingkungan yang selalu berkembang serta arah pengembanagan manusia
seutuhnya.
7.
Seimbang
Antara Kepentingan Nasional dan Kepentingan Daerah
Kurikulum
dikembangkan dengan memerhatikan kepentingan nasional dan kepentingan daerah
untuk membagung kehidupan bermasyarakat, berbangsa, dan bernegara.kepentingan
nasional dan kepentingan daerah harus saling mengisi dan memberdayakan sejalan
dengan moto Bhineka Tunggal Ika dalam kerangka Negara Kesatuan Republik
Indonesia (NKRI).
D.
Kelebihan
dan Kelemahan KTSP
1.
Kelebihan
KTSP
a. Mendorong terwujudnya otonomi sekolah dalam
pendidikan.
Tidak dapat dipungkiri bahwa salah satu bentuk kegagalan pelaksanaan kurikulum damasa lalu adalah adanya penyeragaman kurikulum diseluruh Indonesia, tidak melihat situasi riil dilapangan, dan kurang menghargai potensi keunggulan lokal. Untuk itulah kehadiran KTSP diharapkan dapat memberikan jawaban yang konkrit terhadap mutu dunia pendidikan di Indonesia. Dengan semangat otonomi itu, sekolah bersama dengan komite sekolah dapat secara bersama-sama merumuskan kurikulum sesuai dengan kebutuhan situasi dan kondisi lingkungan.
Tidak dapat dipungkiri bahwa salah satu bentuk kegagalan pelaksanaan kurikulum damasa lalu adalah adanya penyeragaman kurikulum diseluruh Indonesia, tidak melihat situasi riil dilapangan, dan kurang menghargai potensi keunggulan lokal. Untuk itulah kehadiran KTSP diharapkan dapat memberikan jawaban yang konkrit terhadap mutu dunia pendidikan di Indonesia. Dengan semangat otonomi itu, sekolah bersama dengan komite sekolah dapat secara bersama-sama merumuskan kurikulum sesuai dengan kebutuhan situasi dan kondisi lingkungan.
b. Mendorong guru, kepala
sekolah dan pihak manajemen untuk semakin meningkatkan kreatifitasnya dalam
penyelenggaraan program pendidikan.
Dengan berpijak pada panduan KTSP sekolah diberi kebebasan untuk merancang, mengembangkan, dan mengimplementasikan kurikulum sekolah sesuai dengan situasi, kondisi dan potensi keunggulan local yang bisa dimunculkan oleh sekolah.
Dengan berpijak pada panduan KTSP sekolah diberi kebebasan untuk merancang, mengembangkan, dan mengimplementasikan kurikulum sekolah sesuai dengan situasi, kondisi dan potensi keunggulan local yang bisa dimunculkan oleh sekolah.
c. KTSP sangat memungkinkan bagi tiap sekolah
untuk mengembangkan mata pelajaran tertentu bagi kebutuhan siswa. KTSP
menitikberatkan pada mata pelajaran tertentu yang dianggap paling membutuhkan
siswanya. Sebagai contoh sekolah yang berada dalam kawasan pariwisata dapat
lebih menfokuskan pada mata pelajaran bahasa Inggris atau mata pelajaran di
bidang kepariwisataan lainnya.
d. KTSP mengurangi beban
belajar siswa yang sangat padat dan memberatkan kurang lebih 20 persen. Dengan
diberlakukannya KTSP beban belajar siswa berkurang karena KTSP lebih sederhana.
Tetapi tetap memberikan tekanan bagi perkembangan siswa. Alasan diadakannya
pengurangan jam pelajaran ini karena menurut pakar pendidikan anak bahwa jam
pelajaran di sekolah-sekolah selama ini terlalu banyak. Sehingga suasana yang
tercipta pun terkesan sangat formal. Akibat yang lebih jauh lagi dapat mempengaruhi
perkembangan jiwa anak. Hal ini dirasakan oleh siswa SD yang masih anak-anak
dan mereka membutuhkan waktu bermain yang cukup untuk mengembangkan
kepribadiannya secara alami.
e. KTSP memberikan peluang yang lebih luas kepada
sekolah-sekolah plus untuk mengembangkan kurikulum sesuai dengan kebutuhannya.
2. Kelemahan kurikulum 2006 (KTSP)
a. Kurangnya SDM yang
diharapkan mampu menjabarkan KTSP pada kebanyakan satuan pendidikan yang ada. Pola
penerapan KTSP terbentur pada masih minimnya kualitas guru. Sebagian guru belum
bisa diharapkan memberikan kontribusi pemikiran dan ide-ide kreatif untuk
menjabarkan panduan KTSP. Selain itu juga disebabkan pola kurikulum lama yang
terlanjur mengekang kreatifitas guru.
b. Kurangnya ketersediaan
sarana dan prasarana pendukung sebagai kelengkapan dari pelaksanaan KTSP. Ketersediaan
sarana dan prasarana yang lengkap merupakan salah satu syarat yang paling
penting bagi pelaksaan KTSP. Sementara kondisi di lapangan menunjukan masih
banyak satuan pendidikan yang minim alat peraga, laboratorium serta fasilitas
penunjang lainnya.
c. Masih banyaknya guru yang
belum memahami KTSP secara komprehensip baik konsepnya, penyusunannya, maupun
praktek pelaksaannya di lapangan. Masih rendahnya kuantitas guru yang
diharapkan mampu memahami dan menguasai KTSP dapat disebabkan karena
pelaksanaan sosialisasi masih belum terlaksana secara menyeluruh.

terima kasih, post anda sangat membantu.
BalasHapuskunjungi juga blog saya : http://cerbungsite.wordpress.com